Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Sita 77 Senjata Rakitan dari Warga

6 hours ago 15

Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Sita 77 Senjata Rakitan dari Warga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konferensi pers soal senjata api rakitan di Polres OKI. Foto: dokumen polisi.

jpnn.com - PALEMBANG - Operasi Senpi Musi 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan hasil signifikan. 

Dalam sepekan pertama operasi, Polres OKI berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tiga tersangka yang diamankan. 

Di saat yang sama, puluhan warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada polisi. 

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menerangkan, sejak operasi digelar pada 12 Juni hingga 19 Juni 2026, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga memiliki dan menguasai senjata api maupun amunisi tanpa izin. 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial E (56), warga Kecamatan Pampangan, AS (38) Warga Kecamatan Israh Pulau Padang, dan AR (20) warga Kecamatan Pampangan. 

"Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota menyita satu pucuk airsoft gun, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta sejumlah amunisi berbagai kaliber," tutur Eko, Minggu (21/6). 

Eko menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan pada 14 Juni 2026. Dari tersangka E, petugas menemukan satu pucuk airsoft gun dan butir amunisi aktif kaliber 38 milimeter. 

Selanjutnya, pada 16 Juni 2026, polisi mengamankan AS di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Dari tangan tersangka disita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir peluru aktif kaliber 9 milimeter, dan satu selongsong peluru. 

Setelah sepekan melaksakan Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI menangkap 3 pelaku kepemilikan senpi ilegal dan 77 senpira dari warga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |