jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangkap (OTT) di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah menyebut dalam OTT itu terdapat 22 orang yang merupakan kepala desa, camat, dan staf kantor kecamatan Pagar Gunung, Lahat.
Dari jumlah tersebut, dua orang jadi tersangka, yaitu N Kepala Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pagar Gunung yang juga Kepala Padang Pagun, serta Bendahara APDESI Pagar Gunung JS yang menjabat Kepala Desa Muara Dua.
Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan meminta sejumlah uang yang akan disetor ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
"Setelah melalui alat bukti yang cukup, kami menetapkan N dan JS dan akan menahan nya 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang sejak hari ini hingga 13 Agustus 2025," ucapnya, Jumat (25/7/2025).
Dari kasus tersebut, kedua tersangka ini terbukti meminta sejumlah uang yang disebut sebagai uang iuran.
"Setiap kepala desa wajib memberikan uang senilai Rp 7 juta per tahun," katanya.
Dia menjelaskan dalam OTT jaksa itu juga penyidik kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 65 juta.