Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK

7 hours ago 3

Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi wartawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai TVRI di daerah mendapat sorotan dari Masyarakat.

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno memastikan bahwa PHK hanya dilakukan kepada wartawan berstatus kontributor.

Ditegaskan bahwa PHK tidak menyasar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2), menanggapi isu adanya PHK kepada ASN TVRI.

Imam juga memastikan bahwa kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.

"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK. Akan tetapi, lanjut dia, beberapa satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, yang merupakan pekerja alih daya atau outsource terdampak PHK.

Berikut penjelasan Pak Dirut bahwa pegawai yang terkena PHK bukan ASN berstatus PNS maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |