Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis

1 month ago 31

Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar membandingkan putusan hukum terhadap Budi Said dan Harvey Moeis, ada yang wajar dan tidak wajar. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar membandingkan putusan hukum 15 tahun penjara terhadap Crazy rich Surabaya, Budi Said, dengan putusan terhadap terdakwa kasus timah Harvey Moies.

Fikar menyebut putusan terhadap Budi Said terkait kasus jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton merupakan hal yang wajar.

Dia lantas mengapresiasi putusan tersebut. Berbeda dengan vonis terhadap kasus timah Harvey Moies yang hanya divonis 6,5 tahun penjara, dinilai tidak wajar.

"Dari sudut hukum pidana putusan hakim terhadap Budi Said itu lumrah dan wajar saja, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan, meringankan bahkan menghapuskan hukuman," ujar Fikar di Jakarta, Sabtu (28/12).

Fikar kemudian menyebut putusan terhadap Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara yang kemungkinan diakibatkan mencapai hingga Rp 300 triliun.

Menurut Fikar, jaksa pada persidangan Harvey Moeis telah menghadirkan fakta-fakta secara lengkap, baik melalui keterangan ahli, saksi maupun alat bukti lain.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman pada hakim bahwa kerugian akibat tindak pidana pertambangan tidak hanya kerugian material yang kelihatan, tetapi juga kerugian lingkungan dan kerugian sosial lain, sehingga perhitungan mencapai Rp 300 triliun.

"Jika pemaparan yang disampaikan dipahami hakim, maka akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan," ucapnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar membandingkan putusan hukum terhadap Budi Said dan Harvey Moeis, ada yang wajar dan tidak wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |