Pakar Hukum Pidana Dukung Penuh Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU

5 days ago 33

Pakar Hukum Pidana Dukung Penuh Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar Hukum Pidana Prof. Arief Amrullah dukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri mengusut kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU yang kini jadi perhatian publik. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof. M. Arief Amrullah menyatakan dukungan penuh upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus besar yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Prof. Arief, segala tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk penggeledahan terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sudah sepatutnya didukung selama berjalan koridor hukum yang berlaku

Langkah tersebut dinilai sangat krusial untuk mengurai terang sebuah perkara.

"Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," kata Prof. Arief dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Soroti Dampak Kerugian Negara dan Keterlibatan Korporasi

Lebih lanjut, Prof. Arief menekankan kejahatan kerah putih seperti korupsi dan TPPU, terutama yang melibatkan entitas korporasi, tidak boleh dipandang sebelah mata.

Dampak destruktif dari kejahatan ini sangat masif bagi stabilitas ekonomi negara. 

Prof Arief mengungkapkan terkait dampak finansial berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun perekonomian nasional, baik dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) maupun actual loss (kerugian nyata). 

Pakar Hukum Pidana Prof. Arief Amrullah dukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri mengusut kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU yang kini jadi perhatian publik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |