jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Publik dihebohkan oleh unggahan media sosial seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan status kewarganegaraan Inggris bagi anaknya. Konten tersebut memicu gelombang kritik tajam terkait nasionalisme, kewajiban pengabdian, hingga transparansi tata kelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat.
Menanggapi fenomena ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono angkat bicara. Ia menegaskan bahwa LPDP, sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan, harus memperkuat prinsip akuntabilitas dan tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Menurut Subarsono, kunci utama penyelesaian polemik ini adalah kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh LPDP sendiri. Ia menekankan bahwa beasiswa ini bukan sekadar bantuan dana, melainkan kontrak pengabdian.
"Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, aturan tersebut harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas," ujar Subarsono di Kampus UGM, Senin (2/3).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa berulang di masa depan. Tanpa sanksi yang jelas, wibawa kebijakan negara dipertaruhkan.
Subarsono menilai kasus yang viral ini hanyalah "puncak gunung es" yang terungkap karena kecerobohan pengguna media sosial. Ia menengarai adanya kelemahan dalam sistem monitoring setelah mahasiswa menyelesaikan studinya.
Menurut dia, selama ini pengawasan cenderung mengandalkan kesadaran moral ketimbang sistem hukum yang ketat.
Oleh karena itu, LPDP didorong untuk melakukan prosedur confirm yang jelas mengenai jadwal kepulangan segera setelah masa studi berakhir.

















































