jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Semarang Hendrawan Purwanto membuat pengakuan mengejutkan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, Senin (16/6).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Hendrawan mengaku menyobek sejumlah kertas catatan tangan saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung pada Juli 2024.
“Itu catatan lama, saya panik. Takut nanti banyak ditanya,” ujar Hendrawan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Catatan yang dia sobek ternyata berisi nama-nama pelaksana proyek dan jenis pekerjaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah catatan bertuliskan nama Kapendi, koordinator tim pemenangan Hevearita saat mencalonkan diri kembali sebagai wali kota.
Tak hanya itu, Hendrawan juga mengungkap pernah menerima referensi nama pelaksana proyek dari Alwin Basri, suami Hevearita.
Dua nama disebut, yakni Martono selaku Ketua Gapensi Semarang, serta Rahmat Jangkar yang menjadi Dirut PT Deka Sari Perkasa. Kini, keduanya juga menjadi terdakwa.
Menurut pengakuannya, Martono menangani dua proyek di RSUD Wongsonegoro, sedangkan Rahmat Jangkar bertanggung jawab atas pengadaan meja dan kursi untuk SD di Semarang.


















































