bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan rapat tertutup guna mengebut penyelesaian dugaan sejumlah pelanggaran menjelang pembubaran pansus.
Mereka mendalami indikasi pelanggaran di empat lokasi berbeda di Provinsi Bali.
Mulai dari kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; Desa Pancasari di Kabupaten Buleleng; Desa Tianyar di Kabupaten Karangasem serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Kabupaten Tabanan.
Pendalaman ini dilakukan menyusul hasil sidak di sejumlah titik dan rapat yang telah digelar sebelumnya.
Selain mengajak pihak terduga, dewan juga menghadirkan OPD untuk mendukung pembahasan, seperti Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ada juga Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kantor Wilayah BPN Bali, UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan para pihak.
“Kenapa rapat tertutup, supaya serius pembahasannya.
Kami ingin menggali kajian-kajian yang sangat dalam dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait karena Pansus TRAP ini berakhir 3 Maret,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dilansir dari Antara.

















































