jpnn.com - Polisi mengungkap aksi sepasang suami istri (pasutri) berinisial PF dan MK, pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pasutri iitu merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah sebulan bebas dari penjara.
"Mereka residivis kasus serupa, berdasarkan pengakuan mereka sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor, baru sebulan mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (23/6/2026).
Kompol Sutikno menyebut salah satu dari mereka sebelumnya pernah diproses oleh Polda Metro Jaya dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun.
"Yang pertama mungkin ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga mereka mendapatkan vonis kurang lebih dua tahun. Sehingga ketika keluar, kami lakukan penyelidikan kembali ternyata dia melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Duren Sawit sehingga kami proses. Berarti dua kali," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir minimarket di Jalan Dermaga, Duren Sawit, Jakarta Timur, Agustus 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan dekat Cipinang Indah. Pelaku PF dan MK menggunakan alat khusus berupa kunci letter T untuk melancarkan aksinya.




















































