bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar baik untuk pekerja di Bali.
Pemprov Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) menjanjikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 lebih tinggi dari 2025.
Sekadar catatan, UMP Bali pada 2025 sebesar Rp 2.996.560, naik 6,5 persen atau Rp 182.888 dari 2024 yang mencapai Rp 2.813.672.
“Yang jelas UMP maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini.
Saya pastikan naik,” ujar Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dilansir dari Antara.
Kadisnaker ESDM optimistis UMP Bali 2026 kembali naik dengan memperhatikan sejumlah faktor, seperti adanya parameter indeks kebutuhan kelangsungan hidup.
Namun, untuk nilai pasti kenaikan belum bisa ia prediksi.
“Kami masih menunggu pemerintah pusat menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” kata Ida Bagus Setiawan.





















.jpeg)





























