kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin mengedukasi siswa sekolah dasar (SD) terkait penggunaan sepeda listrik yang benar dan sesuai aturan.
Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin melaksanakan kegiatan di SDN Belitung Utara 1, Banjarmasin, Sabtu.
"Kami memberikan edukasi kepada siswa SD terkait penggunaan sepeda listrik yang sesuai aturan," ujar Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono.
Dia menjelaskan selain mengenalkan rambu-rambu lalu lintas, pihaknya juga menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Selain itu, penggunaan sepeda listrik di Kota Banjarmasin juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 113 Tahun 2022.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan, kawasan car free day, kawasan wisata, area di luar jalan utama, dan pemukiman.
"Jadi sesuai aturan, sepeda listrik tidak bisa digunakan bebas di jalan umum," ucap Budiono.
Menurut dia, saat ini masih banyak anak-anak maupun orang tua yang menggunakan sepeda listrik di jalan utama yang padat lalu lintas sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.