Pelajar SD di Banjarmasin Diberikan Edukasi Soal Penggunaan Sepeda Listrik

1 month ago 37

Selasa, 19 Agustus 2025 – 15:00 WIB

Pelajar SD di Banjarmasin Diberikan Edukasi Soal Penggunaan Sepeda Listrik - JPNN.com Kalsel

Kepala Sub Unit 3 Keamanan Keselamatan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono mengedukasi terkait penggunaan sepeda listrik di SDN Belitung Utara 1, Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin mengedukasi siswa sekolah dasar (SD) terkait penggunaan sepeda listrik yang benar dan sesuai aturan.

Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin melaksanakan kegiatan di SDN Belitung Utara 1, Banjarmasin, Sabtu.

"Kami memberikan edukasi kepada siswa SD terkait penggunaan sepeda listrik yang sesuai aturan," ujar Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono.

Dia menjelaskan selain mengenalkan rambu-rambu lalu lintas, pihaknya juga menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Selain itu, penggunaan sepeda listrik di Kota Banjarmasin juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 113 Tahun 2022.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan, kawasan car free day, kawasan wisata, area di luar jalan utama, dan pemukiman.

"Jadi sesuai aturan, sepeda listrik tidak bisa digunakan bebas di jalan umum," ucap Budiono.

Menurut dia, saat ini masih banyak anak-anak maupun orang tua yang menggunakan sepeda listrik di jalan utama yang padat lalu lintas sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.

Satlantas Polresta Banjarmasin memberikan edukasi pelajar SD soal penggunaan sepeda listrik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |