jatim.jpnn.com, MADIUN - Pelaku pembobol toko emas di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan diringkus kurang dari 1x24 jam oleh Polres Madiun.
Pelaku berjumlah enam orang. Mereka ialah Jumsah (JMH) warga Kota Madiun, Amirudin (AMD) warga NTT, Muhlis (MHL) warga NTB, Sabarman (SBM) warga NTB, dan Apip warga Bogor. Sementara itu, satu orang bernama Wiwit warga Semarang, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan sebelum menjalankan aksinya di Magetan, para tersangka melakukan pembobolan brankas di dua titik Kabupaten Madiun.
Mereka membobol toko di wilayah Kecamatan Dolopo, Rabu (31/12) pukul 22.30 WIB, dan Kecamatan Dagangan Kamis (25/12) sekira jam 07.30 WIB.
“Modus operandi pelaku dengan cara membobol tembok, menggunakan bor, linggis dan obeng,” ujar Kemas dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kamis (15/1).
Polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain linggis, dia buah obeng, satu palu, satu kunci Inggris, uang tunai Rp20 juta, dan emas.
“Adapun barang bukti emas hasil pengembangan terhadap aksi pelaku,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan UU KUHP baru, yaitu pasal 477 ayat 2, juncto pasal 17 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian disertai Pemberatan.



















































