jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap satu pelaku penjarahan terhadap Polsek Tegalsari. Dia ialah NP (19) yang merupakan warga Sampang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abasat menjelaskan barang-barang yang dijarah antara lain kursi lipat, jam dinding, dan kulkas.
“Pelaku melakukan penjarahan di Mapolsek Tegalsari, barang yang diambil oleh pelaku dari kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang menurut pengakuannya barang tersebut telah dijual,” ungkap Jules
Atas kejadian itu, NP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pecurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pihaknya juga menangkap satu pelaku penabrak anggota polisi di Pos Polisi Taman Bungkul Surabaya. Adapun identitas pelaku ialah EKA (41) warga Krembangan Surabaya.
"Perannya mengendarai sepeda motor dan sengaja menabrak dua anggota yang ada di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul. Dari tangan tersangka, kami amankan sepeda motor dan satu HP," jelasnya. (mcr23/jpnn)



















































