jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaku penusukan terhadap bos angkringan bernama Andik Kristanto (39) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi telah ditangkap 1x24 jam oleh kepolisian.
Pelakunya ternyata saksi mata yang sempat memberikan keterangan kepada awak media setelah insiden penusukan tersebut terjadi. Dia ialah Andika Rangga Pratama.
Andika merupakan pemilik angkringan di depan Pasar Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi atau lokasi terjadinya insiden penusukan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (29/8) dini hari, tepatnya pukul 00.30 WIB.
“Awalnya kami meminta keterangan kepada pemilik angkringan dan menjawab beberapa pertanyaan kami, tetapi keterangan dari yang bersangkutan kami nilai tidak benar,” ujar Aris, Sabtu (30/8).
Melihat adanya kejanggalan, Sat Reskrim Polres Ngawi menyisir sekitar TKP dan mencari para saksi untuk mengetahui sejumlah petunjuk dengan harapan kasus ini menjadi terang.
“Hasilnya yang disampailan oleh pemilik angkringan ternyata tidak benar. Walhasil, pelaku tidak dapat mengelak,” tuturnya.
“Pelaku berbuat memberikan keterangan sedemikian rupa karena ketakutan telah melakukan penusukan terhadap korban,” imbuh dia.