Pembakar Kandang Ayam di Serang Divonis Satu Tahun Penjara

6 hours ago 12

Selasa, 01 Juli 2025 – 09:00 WIB

Pembakar Kandang Ayam di Serang Divonis Satu Tahun Penjara - JPNN.com Kalsel

Tiga warga kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, saat mengikuti sidang putusan di PN Serang, Banten, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

kalsel.jpnn.com, SERANG - Tiga warga kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada kasus protes kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berujung pembakaran pada tahun 2024.

Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Diah Astuti Miftafiatun di ruang sidang PN Serang, pada Senin, ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka sebelumnya, dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satu Didi, terdakwa dua Nasir, terdakwa tiga Usup dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Diah kepada ketiga terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota, Bony Daniel, mengatakan, mengenai keadaan yang memberatkan vonis para terdakwa melakukan penolakan terhadap proses hukum. Kemudian keadaan yang paling memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dengan kelompoknya merupakan tindakan main hakim sendiri.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa upaya mediasi antara warga dan PT STS pernah diinisiasi tapi ditolak oleh kelompok yang kontra yang menunjukkan adanya keengganan menempuh jalur dialog,” ujarnya.

Bony menuturkan para terdakwa mengangkat diri mereka menjadi penuntut, hakim, dan eksekutor terhadap PT STS. Tindakan terdakwa katanya secara filosofi merupakan regresi keadaan alamiah di mana kekuatan fisik menentukan kebenaran.

“Sebuah kondisi yang justru ingin dihindari dengan pembentukan negara dan hukum,” tuturnya.

Bony menyebut majelis tidak sepakat dengan argumen bahwa para terdakwa merupakan pejuang lingkungan yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya. Alasannya, upaya protes tidak dilakukan dengan mediasi atau dialog melainkan dengan kekerasan.

Tiga pelaku pembakar kandang ayam di Serang dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |