Pembelaan Sudewo Soal Penggabungan 2 Kasus Korupsi yang Menjeratnya

5 days ago 15

Senin, 22 Juni 2026 – 18:22 WIB

Pembelaan Sudewo Soal Penggabungan 2 Kasus Korupsi yang Menjeratnya - JPNN.com Jateng

Mantan Bupati Pati Sudewo terdakwa dugaan kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dan proyek DJKA Kemenhub, keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang eksepsi dalam dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, yakni pemerasan calon perangkat desa dan gratifikasi proyek Dirjen Perkeretaapian (DJKA Kemenhub) di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6).

Kuasa Hukum Terdakwa Yupen Hadi menyoroti dua dakwaan yang dinilainya dipaksakan dalam satu berkas sidang yang sama. Menurutnya, dakwaan itu tidak hanya berbeda secara secara narasi, tetapi juga ada perbedaan secara hukum acara.

"Dakwaan tidak hanya berbeda secara secara narasi, tetapi berbeda secara hukum acara. Berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan," kata Hadi dalam persidangan.

Menurutnya, perbedaan mendasar antara dua perkara tersebut menunjukkan bahwa penggabungan dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat.

Persoalan utama dalam nota perlawanan yang diajukan oleh kliennya tersebut bukan sedang berbicara mengenai substansi perkara terkait posisi bersalah atau tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Melainkan apakah penggabungan dua kelompok tersebut memenuhi batas penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Menurutnya, kesamaan identitas pribadi yang melekat pada diri terdakwa Sudewo tidak cukup menjadi dasar untuk menyatukan dua perkara berbeda tersebut dalam satu berkas dakwaan.

Kesamaan identitas pribadi yang melekat pada diri terdakwa Sudewo dinilai tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan pembenar atas penggabungan perkara korupsi proyek DJKA dan perkara pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dua dakwaan kasus korupsi secara bersamaan dalam satu sidang dinilai terlalu dipaksakkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |