jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tersangka penusukan prajurit TNI Angkatan Darat Serda RS di Wonosobo akhirnya ditahan di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang.
Pelaku bernama Iwan, yang disebut sebagai residivis itu telah dijebloskan ke sel Polda Jateng, dua hari terakhir.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan penahanan dilakukan karena alasan keamanan, sementara proses penyidikan tetap ditangani Polres Wonosobo.
“Kalau ditahannya di Polda demi pengamanan. Namun, proses hukumnya tetap dilakukan oleh Polres Wonosobo,” ujarnya, Rabu (17/9).
Insiden penusukan terjadi pada Sabtu (13/9) malam sekitar pukul 23.45 WIB itu di Resto Shaka, Desa Jolontoro, Kabupaten Wonosobo. Korban, Serda RS, diketahui berdinas di Kodim 0707/Wonosobo.
Menurut Artanto, Polda Jateng juga memberikan asistensi dalam penyidikan karena perkara ini menyangkut institusi TNI.
“Dari pihak Polda Jateng mengawasi proses hukum yang dilakukan Polres Wonosobo,” ujarnya.
Saat ini tersangka menjalani masa penahanan 20 hari ke depan sesuai aturan hukum. “Sudah dua hari ini ditahan. Penyidiknya dari Polres Wonosobo,” kata Kombes Artanto.
Kronologi kejadian kasus penusukan ini, bermula ketika Serda RS singgah di Resto Shaka, Desa Jolontoro pada Sabtu (13/9) malam.