Pemerhati Satwa Ungkap Asal Muasal Uang Rp2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi KBS

3 hours ago 17

Senin, 09 Februari 2026 – 20:12 WIB

Pemerhati Satwa Ungkap Asal Muasal Uang Rp2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi KBS - JPNN.com Jatim

Pengamat dan pemerhati satwa Surabaya Singky Soewadji membongkar asal muasal uang Rp2 miliar dalam dugaan kasus korupsi di KBS. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebun Binatang Surabaya (KBS) diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dari tahun 2013 hingga 2023 senilai Rp2 miliar.

Kasus itu sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penggeledahan dan membawa empat kontainer yang berisi dokumen penting.

Pengamat dan pemerhati satwa Surabaya Singky Soewadji membongkar asal muasal uang Rp2 miliar dalam lingkaran kasus tersebut. Dia menjelaskan KBS sebelumnya dikelola oleh Tim Pengelola Sementara (TPS) yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2000.

Pembentukan TPS itu karena adanya persoalan internal pengurus Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya (PKBS) yang saat itu bernama Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Kebun Binatang Surabaya (PTFSS). Anggota TPS terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) dan Pemkot Surabaya.

Selama 13 tahun tak ada kepimpinan yang jelas, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya mengeluarkan Perda nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) tertanggal 3 Juli 2012. Dengan dasar itu, Pemkot Surabaya akhirnya melakukan rekrutmen Badan Pengawas dan Direksi.

Direksi terpilih dan SK pada tanggal 29 Desember 2012. Namun, belum bisa mengelola KBS karena belum mendapat persetujuan Kementrian Kehutanan, serta SK TPS belum dicabut. Direksi terpilih baru bisa mengelola KBS pada pertengahan Juli 2013.

“Saat TPS meninggalkan KBS, ada uang Rp2 miliar yang mengendap di kas KBS dan sebuah mobil Innova,” kata Singkih ditemui di kediamannya, Senin (9/2).

Saat itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang penggunaan mobil Innova dan uang Rp2 miliar, padahal menurutnya uang dan mobil itu harus tercatat dalam inventaris aset.

Inilah asal muala dugaan korupsi Rp2 miliar di KBS yang diendus oleh Kejati Jatim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |