Pemerintah Luncurkan SRUK untuk Perkuat Ekosistem Pasar Karbon Indonesia

5 days ago 2

Pemerintah Luncurkan SRUK untuk Perkuat Ekosistem Pasar Karbon Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pasar karbon Indonesia yang transparan, kredibel, dan berstandar internasional.

Peluncuran SRUK yang berlangsung pada Kamis (9/7) tersebut menjadi tonggak penting implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan peluncuran SRUK merupakan momen penting dalam sejarah pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Menurut dia, sistem tersebut menjadi landasan agar perdagangan karbon dapat berjalan lebih terintegrasi, akuntabel, serta memberikan manfaat hingga ke tingkat masyarakat.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pada ini, momen yang sangat penting dalam sejarah Republik Indonesia, yaitu peluncuran SRUK, Sistem Registri Unit Karbon, pada akhirnya dapat dilakukan,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (9/7).

Raja Juli menjelaskan pemerintah telah memulai implementasi perdagangan karbon sebelum peluncuran SRUK dengan menerbitkan izin bagi tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu perhutanan sosial.

“Perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tetapi juga untuk orang yang ada paling bawah di tapak, termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita nanti akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan secara bersama,” katanya.

Sementara Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan peluncuran SRUK.

Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan sistem registri unit karbon (SRUK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |