jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mewacanakan agar perguruan tinggi atau universitas bisa mengelola tambang mineral dan batu bara yang ada di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar berharap DPR bisa memberikan kajian lebih dalam terkait universitas bisa mengelola tambang.
"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena, jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," kata Muhaimin dikutip Kamis (30/1).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Cak Imin menyambut baik adanya wacana tersebut. Tetapi dirinya menilai perlu adanya kajian terlebih dahulu.
"Saya sambut baik, saya dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya. Makanya, semua butuh kearifan," katanya.
Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku bakal berkomunikasi dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait pengelolaan tambang oleh kampus itu.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis 23 Januari 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.