jpnn.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp 2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Adapun, total kawasan hutan yang dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali.
Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi pada 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.
“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp 32,63 triliun,” kata dia. (mcr4/jpnn.com)






















































