Pemkab Bantul Kaji Usulan Penurunan Tarif Retribusi Wisata Pantai Menjadi Rp 5.000

4 hours ago 13

Selasa, 03 Maret 2026 – 21:10 WIB

Pemkab Bantul Kaji Usulan Penurunan Tarif Retribusi Wisata Pantai Menjadi Rp 5.000 - JPNN.com Jogja

Objek wisata Pantai Parangtritis di Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai membuka ruang diskusi terkait penyesuaian tarif retribusi masuk kawasan wisata pesisir selatan. Langkah ini diambil setelah Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menerima audiensi dari para pengelola wisata pesisir pada Selasa (3/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para pengelola mengusulkan agar skema tarif tiket terusan senilai Rp 15.000 per orang yang berlaku saat ini diubah menjadi Rp 5.000 per destinasi.

Bupati Abdul Halim Muslih menyambut baik masukan tersebut sebagai upaya mencari titik temu antara kepentingan pemerintah, pengelola, dan wisatawan.

Menurutnya, perubahan tarif bukanlah masalah selama tujuannya jelas untuk meningkatkan kesejahteraan dan jumlah kunjungan.

"Bagi pemerintah daerah tidak ada masalah usulan tarif masuk apakah Rp 10.000, Rp 5.000, atau bahkan digratiskan sekalipun. Namun, tujuannya harus jelas, wisatawan bertambah, spending money meningkat, dan kami tetap punya kemampuan untuk merawat objek wisata tersebut," ujar Bupati Halim.

Meski terbuka terhadap usulan penurunan tarif, Bupati mengingatkan bahwa biaya perawatan wisata alam pesisir sangat tinggi.

Ancaman abrasi, angin besar, hingga pengelolaan sampah memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Sebagai alternatif jika retribusi diturunkan atau digratiskan, Bupati mewacanakan penguatan sektor pajak restoran bagi lapak-lapak di kawasan wisata.

Pengelola tempat wisata di kawasan pantai selatan Bantul mengusulkan tarif retribusi menjadi Rp 5 ribu per destinasi. Begini tanggapan Pemkab Bantul.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |