jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk areal sawah demi mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan kebijakan menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah dikeluarkan sebagai hadiah kepada masyarakat pada momentum HUT Ke-80 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut sekaligus untuk menjalankan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB.
Ia menyebutkan ada ketentuan terkait dengan kebijakan menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah tersebut.
Di antara ketentuannya ialah, kebijakan itu hanya berlaku bagi para petani di wilayah Karawang yang memiliki lahan sawah kurang dari 30.000 meter atau di bawah 3 hektare.
"Jadi pembayaran PBB untuk areal sawah gratis bagi petani yang memiliki luas lahan sawah di bawah 3 hektare. Ini menjadi salah satu langkah Pemkab Karawang dalam upaya mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan," katanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan untuk Objek Pajak Sawah.
Selain menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah dengan kepemilikan di bawah 3 hektare, Pemkab Karawang juga memberi insentif potongan tunggakan untuk PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.