jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Wali Kota Depok pada 12 Maret 2026 dan mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik kendaraan jabatan maupun operasional, roda dua maupun roda empat milik Pemkot Depok, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Larangan tersebut termasuk penggunaan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan angka 6 Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Selain larangan penggunaan, para pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) juga diminta untuk memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada dalam tanggung jawab masing-masing.
Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.


















































