Pemkot Pekanbaru Menyegel Coffe Shop Ternama yang Tak Bayar Pajak

1 day ago 20

Pemkot Pekanbaru Menyegel Coffe Shop Ternama yang Tak Bayar Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu coffe shop yang disegel Pemkot Pekanbaru di salah satu mal di Jalan Tuanku Tambusai. Foto: Pemkot Pekanbaru.

jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan pada mal di Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (3/6).

Tempat usaha yang disegel kebanyakan bermerek ternama, berstandar internasional. Mulai dari tempat usaha berinsial SB, FR, IC, dan lainnya.

Bapenda Pekanbau mengambil tindakan tegas itu karena menemukan pelanggaran dalam penyetoran pajak daerah, khususnya pajak sebesar sepuluh persen yang dibebankan kepada konsumen.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menjelaskan bahwa setiap transaksi di sektor-sektor tersebut secara otomatis dikenakan pajak daerah sebesar sepuluh persen.

Pajak ini seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban ini.

“Uang pajak yang dibayar masyarakat ternyata tidak disetorkan oleh sebagian pelaku usaha. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” kata Denny Rabu (4/6).

Penyegelan bukan bertujuan mematikan usaha, melainkan menjadi bentuk peringatan keras agar pelaku usaha jujur dan taat terhadap peraturan.

Mulai dari tempat usaha berinsial SB, FR, IC, dan merek besar lainnya, dengan harga kopi per gelas mencapai 35 ribu ke atas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |