kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pemkot Samarinda segera menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional tempat hiburan malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya menjelang bulan suci Ramadan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi, THM diwajibkan menghentikan aktivitas mulai tiga hari (H-3) sebelum Ramadan hingga H+3 Idulfitri 2026.
“Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan, THM wajib tutup H-3 dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Idulfitri,” tegas Marnabas, dikutip Jumat (6/2).
Selain sektor hiburan, Pemkot Samarinda memberikan perhatian serius pada fenomena penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan.
Tahun ini, aktivitas penukaran uang di luar lembaga perbankan resmi dilarang keras.
Marnabas mengindikasikan adanya praktik penukaran uang yang tidak wajar dengan volume besar mencapai puluhan juta rupiah per hari.
"Kami hanya mengizinkan penukaran melalui bank. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat," tambahnya.
Mengenai pelaksanaan takbiran, lanjut Marnabas, Pemkot Samarinda tetap konsisten menerapkan aturan seperti tahun sebelumnya.
















































