jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai operasi yustisi kependudukan memantau urbanisasi tak terkendali pascalebaran 2026.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan setiap pendatang memiliki tujuan tinggal yang jelas serta tidak menjadi beban sosial bagi Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan operasi ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai Senin (30/3) hingga Minggu (5/4).
“Operasi yustisi ini melibatkan beberapa unsur mulai dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP yang menyasar empat kategori warga pendatang,” jelas Eddy, Rabu (1/4).
Eddy menjelaskan empat kategori yang dimaksud adalah pekerja formal yang wajib melampirkan jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan dan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai Permendagri 74 Tahun 2022.
Lalu yang kedua, adalah pekerja informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus mengantongi surat keterangan dari Ketua RT/RW serta memiliki tempat tinggal yang sah untuk didata sebagai penduduk non-permanen.
“Kategori ketiga adalah tamu keluarga yang wajib melakukan pelaporan 1x24 jam kepada Ketua RT setempat dengan bukti lapor sesuai Perwali 30 Tahun 2025,” ujarnya.
Kemudian yang empat ialah warga tanpa identitas, petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.


















































