jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang secara resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga, termasuk becak motor (bentor) dan bajaj.
Menindaklanjuti larangan ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta tengah menyusun skema penertiban dan pengawasan.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat mengatakan bahwa skema penertiban masih dibahas secara intensif dengan Ditlantas Polda DIY.
"Sementara masih kami rapatkan dengan Ditlantas. Nanti, kalau sudah ada, baru akan kami sampaikan apa langkah selanjutnya," ujar Alvian pada Rabu (19/11).
Ia menjelaskan bahwa pola pengawasan maupun penindakan terkait tindak lanjut SE tersebut belum diputuskan.
Kepolisian harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah karena pengawasan berada di ranah Pemkot, sementara penegakan hukum ada di kepolisian.
"Kami juga tidak bisa langsung bertindak sendiri, kami harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah," tegasnya.
Polresta Yogyakarta juga membuka kemungkinan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta serta perwakilan komunitas bentor dan bajaj dalam pertemuan lanjutan untuk merumuskan keputusan bersama.



















































