jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Proses banding kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 atau Smansa Bandung akhinya menemukan titik terang.
Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Putusan yang diketuk PTUN Jakarta pada 3 September 2025 lalu itu pun sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang memenangkan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
"Sudah diketuk putusannya secara e-court, dan kami baru menerima petikan amarnya hari ini. Hasilnya Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan," kata Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman, dikutip Jumat (5/9).
Sengketa ini bermula saat lahan Smansa Bandung digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke PTUN Bandung pada November 2024.
April 2025, Hakim PTUN Bandung kemudian memenangkan pihak PLK, dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan sekolah itu dari Pemprov Jabar.
Setelah kalah dalam gugatan, perlawanan dilakukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Tak hanya itu saja, Tim Advokasi Smansa Bandung turut mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), agar perkara yang sedang bergulir bisa diawasi.