jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang akan menjadi payung hukum terpadu dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Raperda ini disusun untuk menyatukan berbagai regulasi yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri dan belum sepenuhnya sinkron.
Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Syurya Deta Syafrie menekankan pentingnya harmonisasi aturan agar pelaksanaan kepariwisataan lebih efektif dan efisien.
"Sebelumnya, regulasi pariwisata berdiri sendiri-sendiri, mulai dari Perda Pariwisata, Perda Desa Wisata, hingga Rencana Induk Pariwisata Provinsi. Perlu ada satu regulasi yang mengikat semuanya agar implementasinya bisa lebih harmonis," kata Deta seusai Forum Group Discussion & Public Hearing Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan di Semarang, Rabu (18/6).
Menurutnya, penyusunan raperda ini sejalan dengan semangat Gubernur Jateng melalui tagline Ngopeni Nglakoni yang mendorong rasa memiliki terhadap kekayaan wisata daerah.
Jateng dinilai memiliki potensi besar di sektor pariwisata, mulai dari wisata alam, budaya, religi hingga wisata anak dan petualangan.
"Kami ingin sinergi semua unsur, SDM pariwisata, pelaku usaha, pengelola destinasi, hingga tim pemasaran. Ini akan menjadi dasar untuk pengelolaan wisata yang optimal, berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan unsur Pentahelix, pemerintah, media, dunia usaha, akademisi, dan komunitas dalam menyempurnakan isi regulasi. Terlebih, kepariwisataan melibatkan banyak komponen seperti atraksi, akses dan amenitas yang saling berkaitan.