jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim menghadirkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat.
Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dengan cakupan yang lebih luas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, pembebasan pajak tidak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi diperluas ke pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat kurang mampu yang masuk dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Kami memahami ada masyarakat yang sebenarnya ingin taat pajak, tetapi kondisi ekonominya belum memungkinkan maka tahun ini kami berikan relaksasi lebih luas,” kata Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, Senin (14/7).
Bobby menjelaskan pembesan pajak itu diperintukkan bagi kendaraan milik masyarakat miskin yang tercatat dalam data P3KE, kendaraan ojek online yang terdaftar di 8 aplikator resmi karena roda tiga milik perseorangan, seluruh warga Jatim tetap bisa menikmati diskon pajak untuk kendaraan pribadi, umum, maupun progresif mulai 1 Juli – 31 Desember 2025.
Bobby menambahkan pembebasan berlaku untuk PKB tahun 2024 ke bawah, termasuk denda administrasi dan pajak progresif. Bagi pengemudi ojol, identifikasi akan dilakukan berdasarkan data dari masing-masing aplikator.
“Sepanjang nama mereka terdaftar sebagai mitra resmi, akan kami fasilitasi tanpa harus datang membawa surat keterangan khusus,” jelasnya.
Adapun kategori kendaraan yang mendapatkan diskon antara lain kendaraan pribadi (non-progresif) diskon 24,7 persen.