Penasihat Hukum Sampaikan Pleidoi, Semoga Hakim Meringankan Vonis untuk Irvian Bobby

5 hours ago 13

Penasihat Hukum Sampaikan Pleidoi, Semoga Hakim Meringankan Vonis untuk Irvian Bobby

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Irvian Bobby Mahendro yang menjadi terdakwa perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto: ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro mengajukan nota pembelaaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5).Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara untuk koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 itu.Advokat Risky Nugroho selaku penasihat hukum Irvian Bobby menyatakan pleidoi tersebut berisi bantahan atas sejumlah poin tuntutan JPU yang tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan.“Kami berharap isi pokok pleidoi ini bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ada bantahan-bantahan yang menurut klien kami maupun berdasarkan pokok persidangan tidak terpenuhi,” kata Risky Nugroho kepada wartawan seusai persidangan.Risky menegaskan seluruh argumentasi pembelaan telah disiapkan secara maksimal untuk meringankan hukuman terhadap kliennya. Walakin, penilaian akhir atas perkara yang menjerat Irvian Bobby tetap ada pada majelis hakim.“Semua kami serahkan kembali kepada majelis hakim nanti untuk menilainya. Mudah-mudahan pleidoi yang sudah kami upayakan secara maksimal bisa membantu meringankan putusan untuk klien kami,” Risky. Menanggapi tuntutan enam tahun penjara yang diajukan JPU KPK, Risky menilai jaksa belum sepenuhnya mengungkap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.“Menurut kami, masih ada fakta-fakta yang tidak semuanya diperlihatkan atau tidak semua diperhitungkan oleh jaksa,” ucapnya.Oleh karena itu, tim penasihat hukum Irvian Bobby menyusun pleidoi itu dengan tetap berpegang pada fakta persidangan.“Kami tetap teguh pada upaya-upaya kami di dalam pleidoi ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Risky juga menyinggung sejumlah aset kliennya yang telah disita KPK dalam perkara tersebut. Salah satu aset yang disita KPK ialah sepeda motor merek Ducati.

Riski menuturkan kliennya diberi motot gede itu atas permintaan seorang wakil menteri atau wamen.

“Ducati itu memang diakui oleh klien kami atas permintaan dari wamennya sendiri,” ujarnya.

Selin itu, Risky juga mengungkap fakta persidangan soal adanya uang sekitar Rp 3 miliar yang terungkap berkaitan dengan upaya penghentian pemeriksaan di kejaksaan.

“Sisanya ada beberapa uang yang nilainya kurang lebih Rp 3 miliar, itu katanya untuk pengondisian atau membantu agar pemeriksaan di kejaksaan dihentikan,” kata Risky.

Irvian Bobby merupakan salah satu terdakwa pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Perkara itu juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

JPU menuntut Irvian Bobby dengan pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan lainnya ialah denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 60,3 miliar subsider dua tahun penjara.(mcr8/jpnn)


Nota pembelaan atau pleidoi Irvian Bobby Mahendro berisi bantahan atas penilaian JPU KPK yang dianggap tidak sesuai fakta persidangan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |