jpnn.com - Jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk.
Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
CW diamankan warga seusai melakukan aksinya, sedangkan temannya berinisial A berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari mennyebut pencurian terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu pelaku bersama rekannya datang berboncengan sepeda motor, kemudian masuk ke warung milik korban Maswati (45) dan mengambil sebuah handphone serta uang tunai Rp 1 juta dari dalam laci.
Aksi pelaku sempat dipergoki korban dan saksi bernama Erwin (28).
"Saksi berusaha mengejar hingga berhasil memegang baju pelaku. Namun, pelaku berusaha kabur menggunakan motor yang dikendarai rekannya," ungkap Nugrah, Kamis (4/9/2025).
Akibatnya, saksi terjatuh dan terseret di jalan aspal, bahkan sempat ditendang pelaku untuk mempertahankan barang hasil kejahatannya.