jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro menyoroti langkah terobosan hukum pemerintah yang kembali menuai perhatian publik.
Terobosan hukum tersebut, berupa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Pemberian rehabilitasi ini menarik perhatian publik bukan karena keramaian isu yang menyertai kasus tersebut, tetapi karena ia telah menyentuh hal paling fundamental, yaitu bagaimana negara menegakkan keadilan substantif di tengah kompleksitas pengambilan keputusan di sektor publik," kata Bawono Kumoro dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Dia mengatakan rehabilitasi ini tidak dapat dibaca sebatas sebagai respons dari seorang presiden, melainkan merupakan sebuah langkah korektif total.
"Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry menunjukkan sensitivitas terhadap situasi di mana proses hukum berpotensi bergeser dari ranah evaluasi manajerial menuju kriminalisasi tidak proporsional," tuturnya.
Bawono menggungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan resiko kriminalisasi terhadap pejabat publik yang mengambil keputusan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang telah menjadi perhatian tersendiri.
Kompleksitas operasional dan tuntutan untuk berani melakukan inovasi telah menempatkan para direksi BUMN dalam sebuah ruang yang mungkin tidak disadari penuh dengan tekanan dari berbagai sisi.






















































