jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini pernyataan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkaitan alih status guru PPPK di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah bersama DPR RI membuat kesepakatan penting terkait guru PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, para guru PPPK penuh waktu dialihkan statusnya menjadi ASN pusat dan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
”Anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya seusai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8).
Menkeu Purbaya memastikan alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.






















































