Pengamat: Penegakan Hukum Kasus Emas Antam Harus Profesional

1 month ago 28

Selasa, 29 Juli 2025 – 17:26 WIB

 Penegakan Hukum Kasus Emas Antam Harus Profesional - JPNN.com Jabar

Emas Antam. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., harus profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi.

Pasalnya, keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut.

Hal itu disampaikan Ahli hukum pidana yang juga sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Candra, SH. MH., menanggapi vonis terhadap enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu.

Septa menilai, uniknya dalam dakwaan itu, hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara 'hanya' 3,3 Triliun atau jauh lebih rendah dari hitungan Kejaksaan Agung yang menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun.

"Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal," kata Septa dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, dari persidangan terhadap enam tetdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut terungkap beberapa fakta.

Di antaranya bahwa tidak benar isu yang beredar di masyarakat adanya 109 ton emas palsu.

Sebab, yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT. Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.

Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., harus profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |