jpnn.com - JAKARTA – Jadwal tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada hari ini 6 September 2025.
Sebelum tahapan tersebut, ada penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB yang jadwalnya mulai 26 Agustus sampai 4 September 2025, alias sudah lewat.
Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, berdasar keterangan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen kepada JPNN.com beberapa waktu lalu, juga mencantumkan nama-nama non-ASN yang berhak untuk mengisi DRH PPPK Paruh Waktu.
Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, setelah pengumuman alokasi kebutuhan, tahapan krusial selanjutnya ialah pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang akan berakhir 15 September 2025.
Jangankan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga hari ini pun belum ada kabar ada instansi yang sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Apakah seluruh instansi akan mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada hari ini, sebagai batas waktu terakhir? Rasanya sulit.
Karena itu, ada tanda-tanda yang mencolok bahwa tahapan-tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bakal molor lagi dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno.