bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Gubernur Wayan Koster kepada produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter kembali mendapat perlawanan.
Dua pengusaha AMDK lokal di Bali meminta Gubernur Koster tidak menjalankan kebijakan berdasar SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, secara sepihak.
Menurut Direktur Utama CV Tirta Taman Bali I Gde Wiradhitya Samuhata, kebijakan pelestarian lingkungan di Bali memang penting dan mendesak.
“Namun, tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa mekanisme dialog dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal,” kata I Gde Wiradhitya Samuhata dilansir dari Antara.
Pengusaha AMDK merek Nonmin ini blak-blakan merasa keberatan dengan kebijakan Gubernur Koster.
Oleh karena itu, mereka mengeluarkan pernyataan resmi sambil melakukan analisis hukum terhadap SE Nomor 9 Tahun 2025.
“Kami telah menyusun analisis yuridis dan akan mengirimkan pernyataan resmi kepada Dewan Pengurus Pusat Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) di Jakarta.
Langkah ini sebagai bentuk kontribusi konstruktif dalam penataan relasi antara dunia usaha, masyarakat adat, dan kebijakan daerah,” ujarnya.