jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman, dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Djati Perkasa Global Industri itu dilakukan pada Rabu (1/4).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Martinus Suparman bukan kali pertama bersinggungan dengan kasus korupsi di instansi tersebut. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto. Dalam perkara yang juga ditangani KPK itu, Martinus disebut pernah memberikan uang sebesar Rp930 juta kepada Eko.
Pemanggilan Martinus berlangsung sehari setelah tim penyidik memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam agenda tersebut, hanya satu orang yang hadir sebagai saksi, yakni Liem Eng Hwie. Dua pengusaha lainnya, Rokhmawan dan Benny Tan, mangkir dari panggilan penyidik.
Saksi Liem Eng Hwie diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah, dengan merek dagang terdaftar seperti Conrad dan Millions. Dalam pemeriksaan, ia didalami terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai di DJBC.
Sementara itu, Rokhmawan yang turut dipanggil merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Tengah. Ia diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa (RMS). (tan/jpnn)



















































