jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak buka suara soal rencana Pemkot Depok yang akan menyulap lahan Tanah Merah Cipayung menjadi stadion sepak bola bertaraf internasional.
Menurut Pemkot Depok, lahan Tanah Merah Cipayung itu merupakan lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak menyangkal hal tersebut.
Reynold Thonak mengatakan sebagai suatu Perseroan Terbatas kliennya memiliki aset-aset berupa bidang-bidang tanah, di antaranya sebidang tanah seluas 538.000 meter persegi di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
"Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 257/Cipayung Jaya, tertanggal 25 Agustus 1999
atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996," kata Reynold dalam keterangan resminya berupa hak jawab yang diterima JPNN.com pada Senin (28/7).
Reynold Thonak juga mengklaim jika kliennya PT Tjitajam merupakan pemilik sah lahan Tanah Merah Cipayung bukan BLBI seperti yang selama ini digaungkan Pemkot Depok.
"Klien kami PT Tjitajam merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan 10 Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang mengabulkan pokok perkara dan sudah dilakukan eksekusi baik pengadilan perdata, pidana maupun Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.
Reynold Thonak menegaskan jika pernyataan Wali Kota Depok Supian Suri soal rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di lahan Tanah Merah Cipayung tak berdasar.
Apalagi kabar soal pembangunan stadion bertaraf internasional yang katanya tinggal menunggu restu Kemenkeu, hal tersebut sama sekali tidak benar. Sebab lahan Tanah Merah Cipayung merupakan milik kliennya PT Tjitajam.