bali.jpnn.com, BULELENG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan penyelundupan 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, seorang kakek berusia 67 tahun berinisial KS berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mewakili Dirpolairud Polda Bali Kombes Nurodin, Jumat (19/6).
"Petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan," ujar AKBP Nanang Prihasmoko.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pesisir yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Bali langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Rabu (10/6) lalu sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di Pantai Pegametan dan memergoki tersangka KS, 67, warga Seririt, Buleleng.
Dua orang lagi, yakni Iwan, 30, dan KMG, 35, berstatus DPO.



















































