bali.jpnn.com, DENPASAR - Satuan Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 152 gram neto pada Senin (9/3/2026).
Narkotika asal Mandailing Natal, Sumatra Utara tersebut terdeteksi dikirim melalui jasa ekspedisi di gudang kargo domestik Bandara Gusti Ngurah Rai.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai, yakni DD, 25 dan KNP, 30.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket plastik hitam pada Minggu (8/3) malam.
Tim Opsnal yang dipimpin AKP I Nyoman Madriana kemudian melakukan teknik controlled delivery (pemantauan pengiriman) hingga ke alamat tujuan.
"Pada Senin sore, paket tersebut tiba di sebuah warung masakan Padang MR di Jalan Patih Jelantik, Gianyar.
Petugas langsung mengamankan pria berinisial DD saat menerima paket tersebut," ujar Ipda I Gede Suka Artana, Selasa (10/3).
Hasil interogasi menyeret nama pemilik asli paket, yakni KNP.


















































