jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengingatkan jangan salah memilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) karena akan merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Kalau salah pilih ini nanti yang kasihan masyarakat pencari keadilan,” kata Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Jakarta, Jumat, (13/6).
Dia menyebut PKPA yang digelar bukan oleh Peradi, tidak jelas standardisasinya akan melahirkan calon advokat yang tidak bermutu, profesional, dan berintegritas. Ini tentunya akan merugikan masyarakat pencari keadilan jika nantinya mereka menjadi advokat.
“Ini nanti yang kasihan masyarakat pencari keadilan kalau proses pendidikanya enggak benar, ujiannya enggak benar,” katanya.
Selain itu, PKPA di luar Peradi pimpinan Prof Otto Hasibun, lanjut Asido, menyalahi aturan. Pasalnya, hanya Peradi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan PKPA.
Kewenangan Peradi tersebut diberikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang juga tegas menyatakan bahwa Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA).
“Undang-Undang Advokat itu masih hidup. Undang-Undang Advokat itu tetap menyatakan bahwa organisasi advokat itu hanya satu, single bar,” tandasnya.
Sedangkan soal maraknya penyerobotan kewenangan Peradi menyelenggarakan PKPA oleh banyak OA, itu gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Pengadilan Tinggi (PT) boleh mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh OA di luar Peradi.