jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan komitmennya mengembalikan muruwah profesi advokat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemerintah.
Organisasi ini menilai sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah menjadi fondasi penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Yuhelson mengatakan kerja sama lintas sektor tersebut telah menjadi agenda utama organisasi sejak berdiri.
"Sinergitas itu yang menjadi tonggak untuk terjadinya tegaknya keadilan. Dalam kurun waktu belum sampai enam bulan, PERADI Profesional sudah bisa menjalin kerja sama dengan lebih dari 111 perguruan tinggi. Ini menjadi sebuah catatan sejarah," kata Yuhelson, Jumat,(10/7)
Menurutnya, PERADI Profesional hadir dengan semangat membangun kembali kehormatan profesi advokat melalui penguatan kualitas pendidikan calon advokat.
"Tadi yang disampaikan oleh Pak Ketum sudah jelas, bahwa PERADI Profesional ini berbeda dengan organisasi yang lain. Kami ingin mengembalikan marwah profesi advokat. Karena itu kami menggandeng akademisi dan pemerintah. Tiga pilar inilah yang akan menjadi tonggak sejarah untuk menegakkan keadilan," ujarnya.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan profesi advokat bersama berbagai perguruan tinggi di Indonesia.Hingga saat ini, PERADI Profesional telah menjalin kemitraan dengan 138 perguruan tinggi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 merupakan perguruan tinggi keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.





















































