jpnn.com, JAKARTA - Pelaku perampokan dan pembunuhan berinisial S (28) di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3) murni bermotif ekonomi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tersangka memukul kedua korban yang terkejut saat mengetahui pelaku masuk ke rumah mereka untuk melakukan pencurian.
"Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," katanya, Rabu (11/3/2026).
Iman menyebutkan korban perempuan saat menyalakan listrik juga bertemu tersangka. Spontan, pelaku memukul korban perempuan.
"Selanjutnya serta-merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur," katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa. Adapun Ayat (3) pasal itu mengatur tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan" kata Iman.






















































