jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (25) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Bogor setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada Desember 2024.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” kata AKP Silfi Adi Putri.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Korban diketahui berusia 42 tahun dan merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual. Sementara tersangka berinisial A (25) merupakan buruh harian lepas yang tinggal bertetangga dengan korban.
Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik kemudian menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Silfi.







.jpeg)













































