jateng.jpnn.com, DEMAK - Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jembolo Utara meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penjualan kayu ilegal oleh pihaknya.
Dalam unggahan yang ramai dibicarakan, disebutkan adanya truk pengangkut kayu di wilayah Dukuh Bengkah, Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, yang dikaitkan dengan Perhutani.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Jembolo Utara Agus Yunianto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kami luruskan narasi itu. Perhutani tidak pernah melelang kayu tanpa prosedur resmi. Di wilayah Dukuh Bengkah, kami juga tidak pernah melakukan penjualan kayu hutan,” ujar Agus, Senin (15/9/2025).
Agus menambahkan, kayu yang terlihat dalam video di media sosial bisa saja milik warga.
“Masyarakat sekitar memang banyak yang memiliki pohon jati di lahan sendiri. Jadi, jangan serta-merta dikaitkan dengan Perhutani,” jelasnya.
Dia juga menepis kemungkinan adanya pencurian kayu pada siang hari.
“Kalau ada pencurian di siang bolong, pasti anggota kami mengetahuinya. Apalagi masyarakat sekitar pasti akan menghadang bersama-sama. Jadi, sangat kecil kemungkinan itu terjadi tanpa terpantau,” tegas Agus.