jpnn.com, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan DJBC pada awal Februari 2026 memunculkan fakta yang mengejutkan publik.
Di satu sisi, KPK telah menetapkan enam tersangka dan menyeret 12 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun di sisi lain, temuan dua safe house dengan total sitaan lebih dari Rp 45 miliar dinilai sulit dijelaskan jika hanya dikaitkan dengan satu perusahaan pemberi suap.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai konstruksi perkara yang menempatkan Blueray Cargo sebagai satu-satunya pemberi suap menyisakan ketimpangan fakta.
“Bagaimana mungkin uang puluhan miliar yang disimpan dalam dua safe house dengan pola rapi, terorganisir, dan berlapis, hanya berasal dari satu sumber. Secara logika audit forensik dan matematika keuangan, ini ketimpangan yang tak masuk akal,” kata Iskandar di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, terdapat dugaan aliran dana rutin Rp 7 miliar per bulan kepada oknum pejabat DJBC dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026.
Artinya, total aliran dana dalam tiga bulan itu diperkirakan baru mencapai belasan miliar rupiah.
Angka tersebut kontras dengan total sitaan yang menembus lebih dari Rp 45 miliar. Safe house pertama berisi Rp 40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia.




















































