Perketat Pengawasan, Pemkot Surabaya Bakal Bahas Perizinan Indekos Bersama DPRD

2 hours ago 8

Rabu, 24 September 2025 – 17:42 WIB

Perketat Pengawasan, Pemkot Surabaya Bakal Bahas Perizinan Indekos Bersama DPRD - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat memberikan pengarahan kepada Kepala PD, Camat, dan Lurah di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya untuk membahas soal perizinan indekos bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya. 

Hal ini sebagai upaya untuk melakukan pengawasan terhadap indekos, pascakasus mutilasi kekasih jadi ratusan bagian di wilayah Lakarsantri Surabaya.

“Indekos itu tidak ada retribusinya, nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A, terkait dengan indekos,” kata Eri, saat memberikan pengarahan kepada Kepala PD, Camat, dan Lurah di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9).

Eri menyampaikan setiap indekos di Surabaya wajib memiliki pengelola, baik ibu maupun bapak kos, yang menetap di area indekos dan bertanggung jawab terhadap pengawasan penghuni.

“Berarti, anak indekos tadi bisa dipantau benar atau tidaknya karena indekosnya itu berada di pemukiman. Kalau indekosnya itu berada di pemukiman, lalu tidak ada ibu kosnya, lihat saja pasti akan banyak tindak pencabulan di mana-mana,” ujarnya.

Maka dari itu, Eri berpesan sebelum membangun rumah indekos, dia harus mendapatkan kepada dua pertiga atau minimal sepertiga warga di pemukiman tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyaman warga di pemukiman, agar tidak terganggu dengan adanya indekos tersebut. 

Apabila indekos itu dibangun di lingkungan pinggir jalan raya utama maka tidak perlu izin kepada warga setempat.

Pemkot Surabaya bakal bahas perizianan terkait indekos bersama Komisi A DPRD

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |