Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK RI

1 month ago 26

Kamis, 31 Juli 2025 – 13:40 WIB

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK RI - JPNN.com Jabar

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam kuliah umum di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Bank Tanah menyerahkan pedoman Akuntansi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Penyerahan dilaksanakan di Aula MM Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai langkah guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 

Bank Tanah sendiri merupakan badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah. 

Misi ini terwujud dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, hingga konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan penyerahan pedoman akuntansi, merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola kelembagaan yang profesional, sesuai standar pelaporan keuangan yang berlaku. 

Dijelaskannya, pedoman ini juga merupakan bentuk komitmen Bank Tanah memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan dapat diaudit secara akurat dan transparan.

"Penyerahan pedoman ini tidak sekadar simbolis. Namun merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya tanah negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah," kata Parman di Bandung, Kamis (31/7/2025). 

Parman juga mengatakan bahwa pedoman ini bakal menjadi rujukan penting bagi Badan Bank Tanah dalam melaksanakan praktik akuntansi yang tertib dan sesuai prinsip good governance.

Badan Bank Tanah menyerahkan pedoman Akuntansi kepada BPK RI. Begini maksud dan tujuannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |